BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Masalah
Perkembangan suatu negara diawali
dengan proses terbentuknya negara. Pembentukan suatu negara berlangsung dalam
proses panjang dan bertahap. Negara yang pembentukannya didasarkan pada
semangat kebangsaan atau nasionalisme adalah negara kebangsaan modern, yaitu pada tekat suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah
satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama,
ras, etnik, atau golongannya. Berdirinya suatu negara harus memenuhi kualifikasi
unsur-unsur pembentukan suatu negara, yaitu adanya rakyat, wilayah,
pemerintahan yang berdaulat, serta pengakuan dari negara lain. Selain itu,
suatu negara juga harus mempunyai Sistem
Pemerintahan untuk menjalankan negara dengan baik, memengaruhi seluruh
rakyat untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan pemerintahan negara dan
cita-cita negara. Usaha menciptakan sistem pemerintahan yang ideal memerlukan
waktu yang panjang. Oleh karena itu, setiap bangsa terus menerus memperbaiki
sistem pemerintahan agar lebih baik.
- Batasan Masalah
Dalam makalah ini akan diuraikan secara jelas tentang negara,
sedikit mengenai tujuan negara Indonesia dan sistem pemerintahan.
- Tujuan Makalah
Berdasarkan permasalahan di atas,
tujuan yang ingin dicapai dalam pembahasan makalah ini adalah :
a. mengetahui unsur-unsur terbentuknya negara;
b. mengetahui hakikat negara dan bentuk-bentuk
kenegaraan;
c. mampu memahami pengertian, fungsi, dan tujuan
negara;
d. mampu mengklasifikasi sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer;
- Manfaat
Sesuai dengan latar belakang masalah
dan tujuan penelitian maka diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi
kepada pembaca bagaimana suatu negara dapat terbentuk yang pada dasarnya adalah
karena rasa ingin bersatu seluruh rakyat dalam sebuah organisasi yang disebut
negara. Oleh karena itu melalui makalah ini diharapkan agar jangan saling
terpecah belah mengingat perjuangan untuk negara di masa lalu dan turut
membangun negeri dengan menaati sitem pemerintahan yang sedang dijalankan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Negara
1. Pengertian
Negara
Negara adalah organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau
kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan
ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena
dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam
wilayahnya. Dengan demikian, bangsa adalah bagian dari suatu negara itu
sendiri. Bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu unsur dari
negara.
Beberapa pengertian tentang negara
adalah sebagai berikut.
a. Suatu organisasi di antara sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan
mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya
dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.
c. Suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah
oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada
perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan memaksa.
Sebagai
organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, memonopoli, dan mencakup
semua.
a. Memaksa, artinya memiliki kekuasaan yuntuk
menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal
b. Monopoli, artinya neniliki hak untuk menetapkan
tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang
bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
c. Mencakup semua, artinya semua peraturan dan
kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
2.
Unsur-Unsur Negara
Konvensi
internasional Montevideo 1993 mengenai hak dan kewajiban negara merumuskan
kualifikasi tentang negara dengan menyatakan bahwa suatu negara sebagai pribadi
internasional harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a. penduduk yang tetap;
b. wilayah yang pasti;
c. pemerintahan yang berdaulat;
d. kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Kualifikasi
tersebut selanjutnya dikenal sebagai unsur-unsur terbentuknya negara. (Unsur
penduduk, wilayah, dan pemerintah) disebut sebagai unsur konstitutif. (Unsur kemampuan mengadakan hubungan dengan negara
lain atau pengakuan dari negara lain) disebut sebagai unsur deklaratif.
a.
Unsur Konstitutif
·
Penduduk
·
Wilayah
·
Pemerintah
yang berdaulat
Unsur
konstitutif adalah unsur pembentuk sebagai unsur mutlak, unsur yang harus ada
untuk terjadinya negara. Suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan
kehidupannya jika masih memiliki masalah dengan salah satu unsur
konstitutifnya. Misalnya, negara Palestina masih menemui masalah berkaitan
dengan wilayah negara. Wilayahnya masih menjadi sengketa dengan Israel meskipun
Palestina telah memiliki rakyat dan pemerintahan. Bangsa Eskimo yang berada di
kutub utara tidah bisa dikatakan negara sebab tidak memiliki pemerintahan.
b.
Unsur Deklaratif
·
Pengakuan
dari negara lain
Unsur deklaratif
adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Meskipun unsur deklaratif
bukan merupakan unsur mutlak, pada masa sekarang unsur deklaratif ini makin
penting bagi negara. Negara-negara bari sangat berkepentingan untuk
terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya pengakuan dari negara lain.
B. Teori Terjadinya Negara
1.
Proses Terjadinya Negara secara Teoretis
Terjadinya negara
secara teoretis, makssudnya para ahli politik dan hukum tata negara berusaha
membuat teorisasi terjadinya negara. Segala sesuatu yang dihasilkan lebih
karena hasil pemikiran para ahli tersebut, bukan berdasarkan kenyataan
faktualnya. Beberapa teori terjadinya negara adalah sebagai berikut.
a.
Teori Hukum Alam
Teori
hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan
Aristoteles. Menurut teori hukum alam, terjadinya negara adalah sesuatu yang
alamiah terjadi. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia
sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling
berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
Negara
menurut Plato (429-347 SM) adalah suatu keluarga besar yang masing-masing
anggota keluarga saling berhubungan, bekerja sama, dan memiliki tugas sendiri-sendiri
untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Negara
menurut Aristoteles (384-322) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga,
kemudian bergabung menjadi lebih besar, lalu terbentuknya desa, masyarakat
luas, dan akhirnya terbentuk negara.
b. Teori
Ketuhanan
Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama
besar di dunia, yaitu Islam dan Kristen. Dengan demikian, teori ini dipengaruhi
oleh paham keagamaan. Menurut teori ketuhanan, terjadinya negara karena
kehendak Tuhan dan didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan
serta terjadi atas kehendak Tuhan.
Freiderich Julius
Stahl (1802-1861) mengatakan bahwa negara hanya tumbuh disebabkan takdir
sejarah. Ia tidak tumbuh disebabkan perkembangan dari dalam, ia tidak tumbuh
disebabkan kehendak manusia, tetapi disebabkan kehendak Ilahi.
b.
Teori Perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori
hukum alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum
mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya negara.
Menurut
teori ini, negara terjadi sebagai hasil perjanjian antarmanusia/individu.
Manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebelum sebelum bernegara dan
keadaan setelah bernegara. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari
masyarakat sebelum bernegara untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.
2.
Proses Terjadinya Negara di Zaman Modern
Menurut
pandangan ini, terjadinya negara bukan disebabkan oleh teori-teori seperti di
atas. Negara-negara di dunia ini terbentuk karena melalui proses-proses seperti
:
a.
Penaklukan (Occopatie)
Penaklukan atau occupatie berarti suatu daerah yang tidak dimiliki seseorang atau
bangsa, kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Misalnya,
Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang
telah dimerdekakan orang Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
b.
Peleburan (Fusi)
Peleburan (fusi) adalah suatu penggabungan dua
atau lebih negara menjadi negara baru. Misalnya, Jerman Barat dan Jerman Timur
bergabung menjadi negara Jerman.
c.
Pemecahan
Pemecahan adalah terbentuknya negara-negara baru
akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada
lagi. Contohnya, Yugoslavia terpecah menjadi negara Serbia, Bosnia, dan
Montenegro; Uni Soviet terpecah menjadi banyak negara baru; Cekoslovakia
terpecah menjadi negara Ceko dan Slovakia.
d.
Pemisahan Diri
Pemisahan diri adalah memisahnya suatu bagian
wilayah negara, kemudian terbentuk negara baru. Pemisahan berbeda dengan
pemecahan, artinya negara lama masih ada. Misalnya, wilayah India yang
memisahkan diri menjadi negara Pakistan dan Bangladesh.
e.
Perjuangan
Perjuangan merupakan hasil dari rakyat suatu
wilayah yang umumnya dijajah negara lain, kemudian memerdekakan diri. Contohnya
adalah Indonesia yang melakukan perjuangan revolusi sehingga mampu membentuk
negara merdeka.
f.
Penyerahan
Penyerahan atau pemberian adalah pemberian
kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas
jajahannya. Inggris dan Perancis yang memiliki wilayah jajahan di Afrika banyak
memberikan kemerdekaan kepada bansa di daerah tersebut. Contohnya, Kongo
dimerdekakan oleh Prancis.
g.
Pendudukan
Pendudukan adalah pendudukan wilayah yang ada
penduduknya, tetapi tidah berpemerintahan. Misalnya, Australia merupakan daerah
baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah
Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni. Penduduknya didatangkan dari
daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901 oleh Inggris.
C. Alasan Negara Mengakui Mengakui
Negara Lain
Pengakuan ini sifatnya deklaratif,
yaitu menerangkan adanya negara baru dan diterimanya negara baru tersebut dalam
komunitas internasional. Pengakuan terhadap negara baru merupakan suatu
tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu
yang terorganisir secara politik, yang tidak terikat pada negara lain dan
mempunyai kemampuan untuk menaati kewajiban-kewajiban menurut hukum
internasional dan mereka menganggap wilayah yang diakuinya sebagi satu anggota
masyarakat internasional. Berawal dari pengakuan suatu negara bisa memulai dan
menjalin hubungan resmi atau hubungan internasional.
Faktor pengakuan menjadi faktor
pendukung untuk memperkuat negara yang akan didirikan. Pengakuan merupakan
masalah hukum sekaligus sebagai persoalan politik negara yang bersangkutan
ataupun dunia internasional. Secara hukum,
telah ditetapkan bahwa negara yang memenuhi unsuk konstitutif dianggap
sah untuk diakui sebagai negara. Namun, tidah setiap negara akan segera memberi
pertimbangan-pertimbangan politik tertentu dalam rangka pemberian pengakuan
terhadap negara lain.
Dalam kenyataannya, pengakuan memang
lebih merupakan masalah politik daripada sekedar pertimbangan hukum.
Pertimbangan politik misalnya perdagangan dan strategi. Contohnya, pada waktu Israel mengumumkan berdirinya negara baru Israel di
wilayah Palestina, Amerika Serikat dan Inggris segera mengakui negara tersebut
meskipun secara hukum negara Israel belum memenuhi unsur konstitutifnya secara
baik. Sebaliknya, negara baru Palestina sampai sekarang belum mendapat
pengakuan dari kedua negara tersebut. Pertimbangan politiknya adalah Israel
merupakan koalisi Amerika Serikat dan dapat digunakan untuk mengendalikan
kepentingannya di Timur Tengah.
D. Bentuk-Bentuk Kenegaraan
1.
Bentuk Negara
a.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan
tunggal, negara yang tidak terdiri atas negara-negara bagian. Di dalam negara
kesatuan, kekuasaan mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhirnya dan tertinggi dapat
memutuskan segala sesuatu yang terdadi di dalam negara. Oleh karena itu, di
dalam negara hanya terdapat seorang kepala negara, satu undang-undang dasar
negara, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen (badan perwakilan rakyat)
yang berlaku untuk seluruh warga negaranya. Contoh negara kesatuan adalah
Indonesia, Filipina, Inggris, dan Prancis.
b.
Negara Serikat
Negara serikat atau federasi adalah negara yang
bersusunan jamak. Artinya, negara tersebut terdiri atas beberapa negara yang
disebut negara bagian. Negara-negara bagian tersebut merupakan negara merdeka
dan memiliki kedaulatan. Selanjutnya, negara bagian bergabung membentuk negara
serikat atau negara federal dengan pemerintahan tersendiri yang disebut
pemerintahan federal. Dengan demikian, dalam negara serikat terdapat dua
pemerintahan yaitu pemerintahan negara bagian dan pemerintahan federal. Contoh
negara serikat atau federal adalah Amerika Serikat, Indonesia, Malaysia dan
Australia.
E. Fungsi dan Tujuan Negara
1.
Fungsi Negara
Fungsi negara dapat
dikatakan sebagai tugas-tugas yang perlu dilakukan. Setiap negara yang
berbeda-beda ideologinya akan menyelenggarakan fungsi negara. Fungsi negara
yang mutlak perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
a.
Pelaksanaan Penertiban
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melakukan fungsi penertiban.
Dalam hal ini, negara bertindah sebagai stabilisator.
b.
Kemakmuran dan Kesejahteraan bagi Rakyat
Fungsi ini merupakan fungsi yang paling penting. Negara harus dapat
menyejahterakan rakyatnya.
c.
Pengusahaan Sistem Pertahanan
Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan
ancaman serangan dari luar. Untuk itu, negara dilengkapi alat-alat pertahanan.
d.
Penegakan Keadilan
Penegakan keadilan dilaksanakan melalui
badan-badan penegak hukum dan badan pengadilan.
2.
Tujuan Negara
Setiap negara memiliki tujuan, yaitu
tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Pada umumnya, tujuan negara
ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar negara yang bersangkutan.
Beberapa pendapat tentang tujuan
negara, antara lain sebagai berikut.
a.
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas
mungkin.
b.
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah
menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara
maksimal.
c.
Menurut Rousseau, tujuan negara adalah
menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
Tujuan bernegara seperti
pendapat-pendapat di atas adalah tujuan dalam bernegara liberal karena para
tokoh tersebut memang dipengaruhi pemikiran liberal. Sebaliknya, tujuan
negara-negara sosialis lebih menitikberatkan pada usaha mewujubkan pemerataaan
kepada warganya.
F. Tujuan Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan
negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dengan rumusan yang singkat,
negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia adil dan maksmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alinea
II Pembukaan UUD 1945.
Tujuan negara Indonesia dijabarkan
dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci, tujuan tersebut adalah.
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia,
2. memajukan kesejahteraan umum,
3. mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
G. Sistem Pemerintahan
1.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan
dua kata, yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem diartikan sebagai
suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur/elemen. Unsur komponen, atau
bagian yang banyak itu berada dalam keterkaitan yang saling mengait dan
mendukung sehingga menjadi satu kesatuan. Jadi, sistem adalah keseluruhan dari
beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antarbagian-bagian
maupun hubungan struktural sehingga hubungan
tersebut menimbulkan suatu ketergantungan.
Pemerintah adalah kekuasaan yang
memerintah suatu wilayah, daerah atau negara. Pengertian pemerintah dapat
dibedakan dalam dua macam, yaitu pemerintah dalam arti luas dan pemerintahan
dalam arti sempit.
a.
Pemerintahan
dalam arti luas, yaitu pemerintah sebagai gabungan dari semua lembaga
kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara, yang meliputi badan
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b.
Pemerintah
dalam arti sempit, yaitu presiden dan para menteri atau kabinet yang disebut
badan eksekutif.
Jadi, sistem pemerintahan diartikan
sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan
yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi
pemerintahan. Komponen yang bekerja tersebut adalah lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Sistem pemerintahan yang terkenal di dunia ini ada
dua, yaitu parlementer dan presidensial. Kedua sistem pemerintahan memiliki
karakteristik masing-masing.
2.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial
adalah sistem pemerintahan antara eksekutif dan legislatif tidah mempunyai
hubungan timbal balik, di mana eksekutif tidak bertanggung jawab pada
legislatif. Sistem ini menggunakan sistem trias
politika. Sistem trias politika merupakan sistem pemisahan kekuasaan yang
diajarkan oleh Montesquieau. Sistem
pemisahan kekuasaan ini, dilakukan antara badan eksekutif, yudikatif, dan
legislatif. Dalam sistem pemerintahan presidensial ini, kepala negara mempunyai
kekuasaan yang besar sebagai kepala badan eksekutif.
Sistem pemerintahan presidensial
memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Kekuasan pemerintahan (eksekutif) terpusat pada
satu orang, yaitu presiden. Artinya, presiden berkedudukan selaku kepala negara
dan kepala pemerintah.
b. Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang
diangkat dan bertanggung jawab kepadanya.
c. Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka
waktu tertentu.
d. Presiden dan para menteri tidak bertanggung jawab
kepada parlemen.
e. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
f. Presiden tidak berada di bawah pengawsan langsung
parlemen.
Sistem pemerintahan presidensial
memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan sistem pemrintahan presidensial
adalah karena pemerintah selama masa
jabatannya tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, maka pemerintahan akan
berjalan stabil. Pemerintah mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan
programnya tanpa terganggu oleh adanya krisis kabinet.
Kelemahan sistem presidensial adalah
karena presiden selama masa jabatan
tidak dapat dijatuhkan parlemen, maka pengawasan terhadap pemerintah
kurang berpengaruh. Hal ini berarti pengaruh rakyat terhadap pelaksanaan politik
negara kurang mendapat tempat yang seluas-luasnya.
3.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah
sisterm pemerintahan antara eksekutif dan legislatif mempunyai hubungan yang
bersifat timbal balik dan saling memengaruhi. Dalam sistem ini, kedudukan
kepala negara hanya sebagai lambang dan kekuasaan yang nyata dalam perintahan tidak tampak.
Sistem pemerintahan parlementer
memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu
gugat.
b. Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlemen.
c. Susunan anggota dan program kabinet didasarkan
atas suara terbanyak dalam parlemen.
d. Kabinet dapat dijatuhkan/dibubarkan setiap waktu
oleh parlemen dan sebaliknya kabinet pun dapat membubarkan parlemen.
e. Kedudukan kepala negara dan kepala pemerintah
tidah terletak di dalam satu tangan atau pada satu orang.
Sistem pemerintahan parlementer
memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan sistem pemerintahan parlementer
adalah sebagai berikut.
a. Pembuatan kebijakan dapat dilakukan secara cepat
karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
b. Tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik jelas.
c. Ada pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap
kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerinthan.
Selain kelebihan, sitem pemerintahan
parlementer juga mempunyai kelemahan antara lain sebagai berikut.
a. Kedudukan eksekutif tergantung pada dukungan
mayoritas parlemen.
b. Kelangsungan kedudukan eksekutif tidak bisa
ditentukan karena bisa dibubarkan sewaktu-waktu.
c. Parlemen dijadikan tempat kaderisasi partai.
4.
Pengaruh Sistem Pemerintahan Anternegara
Negara-negara di dunia ini memiliki
sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Perbedaan sistem pemerintahan yang
dianut suatu negara disebabkan
keingingan dan keadaan negara yang bersangkutan. Meskipun beberapa negara
menggunakan sistem pemerintahan presidensial atau parlementer ang sama, tetapi
ada variasi yang disesuaikan dengan keadaan negara bersangkutan. Sistem
pemerintahan suatu negara dapat berguna bagi negara lain. Sistem pemerintahan
negara memberikan dampak positif dan negatif. Pengaruh positif dan negatif ini
disebabkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknoligi. Dengan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang terus berkembang, suatu negara akan mudah berhubungan dengan
negara lain.
Hubungan antarnegara itu akan
berpengaruh dalam sistem pemerintahan. Sisitem pemerintahan suatu negara dapat
menjadi bahan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mangadopsi
kebaikan sistem pemerintahan negara lain untuk sistem pemerintahan negaranya.
Selain itu, pengaruh globalisasi dan
perkembangan dunia membuat suatu negara dapat memengaruhi dan dipengaruhi
negara lain, seperti pengaruh sistem pemerintahan. Contoh pengaruh sistem
pemerintahan suatu negara adalah pemilihan langsung presiden dan wakil presiden
pada pemilu 2009 di Indonesia yang meniru pemilihan presiden dan wakil presiden
di Amerika Serikat.
BAB III
KESIMPULAN
Negara adalah organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau
kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan
ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Negara disebut organisasi kekuasaan
politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang
yang ada dalam wilayahnya. Dengan demikian, bangsa adalah bagian dari suatu
negara itu sendiri. Bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu
unsur dari negara.
Suatu negara harus memenuhi
unsur-unsur konsitutif (memiliki penduduk, wilayah dan pemerintahan yang
berdaulat) dan unsur deklaratif (pengakuan dari negara lain). Pengakuan dari
negara lain (deklaratif) tidaklah sesuatu yang mutlak dilakukan negara lain
terhadap negara yang baru, namun dengan pertimbangan-pertimbangan politik
ataupun perdagangan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Bentuk negara di dunia ini ada negara kesatuan
dan negara serikat. Apapun bentuk negaranya, suatu negara harus memiliki fungsi
dan tujuan negara agar sistem pemerintahan dapat bejalan dengan baik dan
semestinya sesuai dengan fungsi dan tujuan bernegara semula.
Sebagai
pribadi yang berbangsa dan bernegara, setiap warga negara wajib melaksanakan
hak dan kewajiban secara seimbang, menaati aturan-aturan negara yang telah
ditetapkan dalam fungsi dan tujuan bernegara agar cita-cita negara dapat
terwujud dan setiap masyarakat dapat makmur dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Jutmini, Sri dan Winarno. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan Jilid 1. Solo: Tiga Serangkai
Tri Purwanto dan Sunardi. 2010. Membangun
Wawasan Kewarganegaraan Jilid 3. Surakarta : Tiga Serangkai