Hak Asasi Manusia



Hak  Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) hak ini hak yang sudah melekat pada diri kita dan pada diri setiap manusia sejak kita berada dalam kandungan, kita terlahir sampai seumur hidup kita atau samapi kita meninggal dunia yang tak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Hak asasi manusia ini tidak membedakan – bedakan antara status, golongan, jabatan, keturunan dan lain sebagainya. Dimata hukum itu sama. Setiap manusia mempunyai berbagai hak dalam kehidupannya. Jadi kita yang sebagai warga negara yang baik, kita semestinya dan harus menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan. Dan apabila ada seseorang yang melanggar hak asasi manusia di negara ini maka dia akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indinesia. Memang benar kasus pelanggaran hak asasi manusi yang terjadi  di Indonesia ini masih banyak dan diantaranya juga masih banyak yang belum dapat terselesaikan atau dituntaskan untuk menuju perkembangan hak asasi manusia yang lebih baik lagi.
Kita sebagi manusia dan sebagai warga negara  yang mempunyai atau yang dilindungi oleh hak asasi manusia, kita mempunyai hak untuk hidup, hak asasi pribadi, hak berpolitik, dan lain sebagainya.
Kita sebagai manusia kitamempunyai hak pribadi, bebas bergerak kesana kemari, bebas bepergian dan berpindah-pindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Kita juga bebas untuk mengeluarkan pendapat dan menyatakan pendapat, memilih dan aktih mengikuti organisasi atau perkumpulan yang ada disekitar kita, kita bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang ada didunia ini, mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, kita berhak juga mendapat layanan dan perlindungan hukum di negara ini, mendapat pembelaan hukum, dan kita berhak atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Apabila berbicara tentang politik, kita berhak memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan untuk menjadi pemimpin disuatu daerah bahkan di negara ini, kita berhak ikut serta dalam kegiatan yang ada dipemerintahan, membuat partai dan mengajukan suatau usulan-usulan.
Dalam segi ekonomi, kita berhak bertransaksi untuk melakukan jual beli, menjual dan membeli, bebas mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga dapat memiliki sesuatu yang kita idam-idamkan dan kita inginkan, kita bebas mengadakan perjanjian-perjanjian menyewa, berhutang dan lain sebagainya.
Kita sebagai warga negara kita juga berhak mendapatkan pendidikan dan bebas memilih untuk mendapatkan pendidikan. Bebas mengutarakan atau mengembangkan bakat yang ada didalam diri kita. 

Nah kita semua sudah tau kalau kita  dilindungi oleh komnas hak-hak asasi manusia, namun kenapa kok masih banyak dinegara kita ini tentang masalah atau kejadian-kejadian  yang menyangkut hak asasi manusia, hukum yang belum berkeadilan, masyarakat yang masih miskin dan dalam masyarakat perempuan adalah tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan transaksi jual beli atau transaksi seksual dalam bentuk Trafficking yang dilakukan kaum remaja – remaja sekolah.
Sebagai contoh:
·         KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), kejahatan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Karena Islam melindingi perempuan dari kekerasan dan melarang melakukan KDRT. Dan Rasulullah bersabda pada saat Haji Wada’, “jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertaqwalah kepada Allah dalam hal istri-istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan – pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia....:”.  kita sebagai seorang istri yang selalu mengabdi kepada seorang suami apakah pantas kita mendapat perlakuan yang keras dari suami, kita dihina, tidak dinafkahi, dibentak, dipukul, dan lain sebagainya.
·         Korban penjualan anak atau transaksi seksual dan bisa disebut dengan Trafficking, kondisi ini telah dipertontonkan oleh masyarakat Kota Surabaya bahwa kasus Trafficking di surabaya melonjak. Dan lebih gilanya lagi pelaku germonya sendiri adalah sesama remaja sekolah. Jadi kekerasan ini sudah menjadi gunung es, kecil dipermukaan dan besar di bawah. Kejahatan dalam bentuk perdagangan orang (Trafficking), telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisir bersifat antar Negara maupun lokal, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat bangsa dan Negara serta norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Padahal sudah ada dasar-dasar hukum ini namun masih banyak pula yang tidak mentaati akan kejadian ini.
 Lalu apa yang harus kita lakukan sebagai warga negara yang baik...! kita harus mampu meminimalisir kejadian-kejadian tersebut. Orang tua yang menjadi peran penting dalam hal ini untuk mendidik anak-anaknya sedini mungkin dengan agama atau kepercayaan nya masing – masing dengan iman yang kuat insya Allah kita tidak akan terjerumus dalam hal itu. Kita juga dapat mendirikan  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dan pemerintah daerah atau negara harus lebih tegas lagi dalam menangani dan menanggapi akan hal ini.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Ancaman Radikalisme bagi Bangsa Indonesia

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Otonomi Daerah....


Otonomi Daerah terhadap Pendidikan

Otonomi  adalah suatu wewenang untuk memimpin, mengatur, dan mengurusi secara sendiri yang sesuai dengan perundang -undangan. Jadi otonomi daerah adalah suatu wewenang untuk memimpin, mengatur dan mengurusi secara sendiri urusan pemerintahan di suatu daerah tersebut untuk meningkatkan kualitas kehidupan di masyarakat tersebut, melindungi masyarakat, menjaga keamanan, kesatuan dan kerukunan didalam masyarakat daerah tersebut dan lain sebagainya sesuai dengan perundang – undangan.

Berbicara tentang Masa Depan Pendidikan di Era Otonomi Daereh.....

Berarti disetiap pemerintahan didaerah tersebut berhak mengatur , memimpin, dan mengurusi sendiri tentang pendidikan didaerahnya tersebut. Dengan situasi ini perlu ditanyakan tentang kesiapan atau kesanggupan pemerintah daerah tersebut dalam menangangani otonomi daerah. Yang pastinya  ada keraguan diantara kita  akan masa depan pendidikan yang telah diserahkan pemerintah pusat untuk dikelolah sendiri oleh pemerintah daerah. Sebab akan sangat disayangkan, jika otonomi daerah ini harus mengalami penurunan pendidikan didalam kualitasnya. Padahal yang kita harapkan adalah di dalam pendidikan akan mengalami perbaikan kualitas bukan sebaliknya.
Ada beberapa aspek yang mempengaruhi masa depan sektor pendidikan di era otonomi daerah. Beberapa hal yang dimaksud adalah penyelenggaraan pendidikan, , pembiayaan pendidikan, manajemen sekolah, serta pelayanannya:
Penyelenggaraan Pendidikan
Sebelumnya pemerintah pusat hanya menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk mengelolah sendiri pendidikan SD saja. Namun, Pada saat ini, wewenang yang berkaitan dengan pendidikan SD, SLTP, dan SLTA akan diserahkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dikelolah sendiri. Tetapi untuk perguruan tinggi msaih dikelolah oleh pemerintah pusat. Dengan adanya ini perlu dipertanyankan dan pasti muncul banyak pertanyaan tentang kesanggupan di masing- masing daerah tersebut. Karena pemeribahan disetiap daerah itu berbeda, dan kita harus mengevaluasi apakah pendidikan tinkat SD kemarin yang diatur oleh pemerintah daerah kemarin sudah berhasil apa belum.  Jika jawabannya “Ya”, berarti kita harus lebih optimis  lagi bahwa pemerintah daerah akan mampu mengelolah seluruh jenjang pendidikan tingkat SD, SLTP dan SLTA dengan lebih baik lagi. Akan tetapi jikalau tidak, penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah tidak lebih dari sebuah perjudian besar yang berisiko tinggi terhadap penurunan kualitas SDM di masa depan. Akan sangat baik, kalau pemerintah daerah bersikap realistis dalam menilai kesanggupan dan kemampuannya mengelola pendidikan di era otonomi. Sebagai contoh, ada baiknya semua pihak membuka kemungkinan untuk menyerahkan pengelolaan pendidikan SLTA kepada provinsi sebagai transisi sebelum semuanya ditangani daerah. Dalam pengelolaan pendidikan, sebaiknyan pemerintah harus mengedepankan resiko terhadap kualitas pendidikan tersebut dan membuang jauh orientasi uang dan kekuasaan.
Nah sekarang pendidikan pasti ada unsur organisasi yang mengatur pendidikan tersebut. Di era otonomi daerah ini, pastinya akan ditangani atau yang bertanggung jawab akan penyelenggaraan pendidikan ini adalah Dinas Pendidikan yang ditangani dibawah pemerintah daerah masing-masing. Dinas pendidikan ini akan menjadi sebuah instansi yang berwenang memimpin, mengatur, mengurus dan tanggung jawab yang sangat besar terhadap penyelenggaraan pendidikan didaerahnya tersebut. Denagan begini, jadinya sangat susah membayangkannya jika hanya Dinas Pendidikan di daerah akan mampu menangani semua urusan pendidikan dari mulai jenjang tingat SD sampai SLTA.
Di era otonomi, rekrutmen dan pengembangan kualitas guru akan menjadi wewenang pemerintah daerah. Dengan demikian pastinya ada keraguan bahwa pemerintah daerah akan mampu menangani masalah rekrutmen guru ini dengan baik.
Pada prinsipnya, penanganan masalah guru ini terkait erat dengan kewenangan penyelenggaraan pendidikan. Kalau memang seluruh jenjang pendidikan diserahkan kepada daerah, tak ada alasan untuk tidak juga menyerahkan kewenangan itu kepada daerah. Sebaliknya, jika ide penyerahan kewenangan penyelenggaraan dilakukan secara berjenjang, di mana diusulkan SLTA ditangani oleh provinsi, hanya masalah guru SD dan SLTP yang akan menjadi tanggung jawab daerah, sementara masalah guru SLTA ditangani oleh provinsi.
Selanjutnya yang menjadikan masalah adalah komitmen di tiap-tiap pemerintah daerah terhadap sektor pendidikan. Jika di suatu daerah memiliki pemerintah daerah yang selalu memberikan perhatian besar terdap masalah pendidikan, maka sektor pendidikan di daerah tersebut pasti tidak akan kekurangan dana. Dan sebaliknya apabila pemerintah daerah tak pernah mengutamakan sektor pendidikan maka dapat dipastikan akan selalu kekurangan dana, dan sektor pendidikan itu akan terlantar di daerah tersebut.
Dan akhirnya dapat disimpulkan tentang sisi negatif dan positif dari otonomi daerah terhadap pendidikan :
·         Sisi positif otonomi daerah terhadap pendidikan
Di dalam pemerintahan daerah dapat mengatur sendiri dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di daerahnya sendiri, di daerah tersebut dapat memilih pemimpin sendiri dari daerahnya sendiri, dapat mengoperator , mengembangkan mengelolah kualitas pendidikan sendiri didaerahnya tersebut, intinya di tiap- tiap daerah bebas untuk mengatur dan mengembangkan kualitas penddikan di daerahnya tersebut.
·         Sisi negatif otonomi daerah terhadap pendidikan  
Di tiap-tipa pemerintah daerah itu berbeda-beda ada yang seanggup melaksanakan otonomi daerah terhadap pendidikan, ada juga yang belum sanggup untuk melaksanaknnya. Kualitas pun juga menjadi berbeda. Dengan adanya otonomi daerah yang berarti akan dipimpin, di urus oleh daerah sendiri maka itu akan menimbulkan banyak kecurangan-kecurangan terhadap pemerintah daerah tersebut, dapat dicontohkan dengan adanya korupsi yang dilakukan didalam pemerintah daerah itu sendiri.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Makalah


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
Perkembangan suatu negara diawali dengan proses terbentuknya negara. Pembentukan suatu negara berlangsung dalam proses panjang dan bertahap. Negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme adalah negara kebangsaan modern, yaitu pada tekat suatu masyarakat  untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. Berdirinya suatu negara harus memenuhi kualifikasi unsur-unsur pembentukan suatu negara, yaitu adanya rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, serta pengakuan dari negara lain. Selain itu, suatu negara juga harus mempunyai Sistem Pemerintahan untuk menjalankan negara dengan baik, memengaruhi seluruh rakyat untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan pemerintahan negara dan cita-cita negara. Usaha menciptakan sistem pemerintahan yang ideal memerlukan waktu yang panjang. Oleh karena itu, setiap bangsa terus menerus memperbaiki sistem pemerintahan agar lebih baik.

  1. Batasan Masalah
Dalam makalah ini  akan diuraikan secara jelas tentang negara, sedikit mengenai tujuan negara Indonesia dan sistem pemerintahan.

  1. Tujuan Makalah
Berdasarkan permasalahan di atas, tujuan yang ingin dicapai dalam pembahasan makalah ini adalah :
a.       mengetahui unsur-unsur terbentuknya negara;
b.      mengetahui hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan;
c.       mampu memahami pengertian, fungsi, dan tujuan negara;
d.      mampu mengklasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer;

  1. Manfaat
Sesuai dengan latar belakang masalah dan tujuan penelitian maka diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada pembaca bagaimana suatu negara dapat terbentuk yang pada dasarnya adalah karena rasa ingin bersatu seluruh rakyat dalam sebuah organisasi yang disebut negara. Oleh karena itu melalui makalah ini diharapkan agar jangan saling terpecah belah mengingat perjuangan untuk negara di masa lalu dan turut membangun negeri dengan menaati sitem pemerintahan yang sedang dijalankan.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Negara
1.      Pengertian Negara
Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya. Dengan demikian, bangsa adalah bagian dari suatu negara itu sendiri. Bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu unsur dari negara.
Beberapa pengertian tentang negara adalah sebagai berikut.
a.       Suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b.      Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.
c.       Suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan memaksa.
                        Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, memonopoli, dan mencakup semua.
a.       Memaksa, artinya memiliki kekuasaan yuntuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal
b.      Monopoli, artinya neniliki hak untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
c.       Mencakup semua, artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

2. Unsur-Unsur Negara
                        Konvensi internasional Montevideo 1993 mengenai hak dan kewajiban negara merumuskan kualifikasi tentang negara dengan menyatakan bahwa suatu negara sebagai pribadi internasional harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a.       penduduk yang tetap;
b.      wilayah yang pasti;
c.       pemerintahan yang berdaulat;
d.      kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
                        Kualifikasi tersebut selanjutnya dikenal sebagai unsur-unsur terbentuknya negara. (Unsur penduduk, wilayah, dan pemerintah) disebut sebagai unsur konstitutif. (Unsur kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain atau pengakuan dari negara lain) disebut sebagai unsur deklaratif.
a.      Unsur Konstitutif
·         Penduduk                   
·         Wilayah
·         Pemerintah yang berdaulat
                        Unsur konstitutif adalah unsur pembentuk sebagai unsur mutlak, unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya jika masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya. Misalnya, negara Palestina masih menemui masalah berkaitan dengan wilayah negara. Wilayahnya masih menjadi sengketa dengan Israel meskipun Palestina telah memiliki rakyat dan pemerintahan. Bangsa Eskimo yang berada di kutub utara tidah bisa dikatakan negara sebab tidak memiliki pemerintahan.

b.      Unsur Deklaratif
·         Pengakuan dari negara lain
Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi  unsur konstitutif. Meskipun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak, pada masa sekarang unsur deklaratif ini makin penting bagi negara. Negara-negara bari sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya pengakuan dari negara lain.

B.     Teori Terjadinya Negara
1.      Proses Terjadinya Negara secara Teoretis
Terjadinya negara secara teoretis, makssudnya para ahli politik dan hukum tata negara berusaha membuat teorisasi terjadinya negara. Segala sesuatu yang dihasilkan lebih karena hasil pemikiran para ahli tersebut, bukan berdasarkan kenyataan faktualnya. Beberapa teori terjadinya negara adalah sebagai berikut.
a.      Teori Hukum Alam
                        Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan Aristoteles. Menurut teori hukum alam, terjadinya negara adalah sesuatu yang alamiah terjadi. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
                        Negara menurut Plato (429-347 SM) adalah suatu keluarga besar yang masing-masing anggota keluarga saling berhubungan, bekerja sama, dan memiliki tugas sendiri-sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka.
                        Negara menurut Aristoteles (384-322) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, lalu terbentuknya desa, masyarakat luas, dan akhirnya terbentuk negara.

b. Teori Ketuhanan
            Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama besar di dunia, yaitu Islam dan Kristen. Dengan demikian, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Menurut teori ketuhanan, terjadinya negara karena kehendak Tuhan dan didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan serta terjadi atas kehendak Tuhan.
Freiderich Julius Stahl (1802-1861) mengatakan bahwa negara hanya tumbuh disebabkan takdir sejarah. Ia tidak tumbuh disebabkan perkembangan dari dalam, ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, tetapi disebabkan kehendak Ilahi.

b.      Teori Perjanjian
                        Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya negara.
                        Menurut teori ini, negara terjadi sebagai hasil perjanjian antarmanusia/individu. Manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebelum sebelum bernegara dan keadaan setelah bernegara. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.

2.      Proses Terjadinya Negara di Zaman Modern
Menurut pandangan ini, terjadinya negara bukan disebabkan oleh teori-teori seperti di atas. Negara-negara di dunia ini terbentuk karena melalui proses-proses seperti :
a.      Penaklukan (Occopatie)
                  Penaklukan atau occupatie berarti suatu daerah yang tidak dimiliki seseorang atau bangsa, kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Misalnya, Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
b.      Peleburan (Fusi)
                        Peleburan (fusi) adalah suatu penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Misalnya, Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi negara Jerman.
c.       Pemecahan
                        Pemecahan adalah terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi. Contohnya, Yugoslavia terpecah menjadi negara Serbia, Bosnia, dan Montenegro; Uni Soviet terpecah menjadi banyak negara baru; Cekoslovakia terpecah menjadi negara Ceko dan Slovakia.
d.      Pemisahan Diri
                        Pemisahan diri adalah memisahnya suatu bagian wilayah negara, kemudian terbentuk negara baru. Pemisahan berbeda dengan pemecahan, artinya negara lama masih ada. Misalnya, wilayah India yang memisahkan diri menjadi negara Pakistan dan Bangladesh.
e.       Perjuangan
                        Perjuangan merupakan hasil dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah negara lain, kemudian memerdekakan diri. Contohnya adalah Indonesia yang melakukan perjuangan revolusi sehingga mampu membentuk negara merdeka.
f.       Penyerahan
                        Penyerahan atau pemberian adalah pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Inggris dan Perancis yang memiliki wilayah jajahan di Afrika banyak memberikan kemerdekaan kepada bansa di daerah tersebut. Contohnya, Kongo dimerdekakan oleh Prancis.
g.      Pendudukan
                        Pendudukan adalah pendudukan wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidah berpemerintahan. Misalnya, Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni. Penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901 oleh Inggris.

C.    Alasan Negara Mengakui Mengakui Negara Lain
Pengakuan ini sifatnya deklaratif, yaitu menerangkan adanya negara baru dan diterimanya negara baru tersebut dalam komunitas internasional. Pengakuan terhadap negara baru merupakan suatu tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisir secara politik, yang tidak terikat pada negara lain dan mempunyai kemampuan untuk menaati kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional dan mereka menganggap wilayah yang diakuinya sebagi satu anggota masyarakat internasional. Berawal dari pengakuan suatu negara bisa memulai dan menjalin hubungan resmi atau hubungan internasional.
Faktor pengakuan menjadi faktor pendukung untuk memperkuat negara yang akan didirikan. Pengakuan merupakan masalah hukum sekaligus sebagai persoalan politik negara yang bersangkutan ataupun dunia internasional. Secara hukum,  telah ditetapkan bahwa negara yang memenuhi unsuk konstitutif dianggap sah untuk diakui sebagai negara. Namun, tidah setiap negara akan segera memberi pertimbangan-pertimbangan politik tertentu dalam rangka pemberian pengakuan terhadap negara lain.
Dalam kenyataannya, pengakuan memang lebih merupakan masalah politik daripada sekedar pertimbangan hukum. Pertimbangan politik misalnya perdagangan dan strategi. Contohnya, pada waktu Israel  mengumumkan berdirinya negara baru Israel di wilayah Palestina, Amerika Serikat dan Inggris segera mengakui negara tersebut meskipun secara hukum negara Israel belum memenuhi unsur konstitutifnya secara baik. Sebaliknya, negara baru Palestina sampai sekarang belum mendapat pengakuan dari kedua negara tersebut. Pertimbangan politiknya adalah Israel merupakan koalisi Amerika Serikat dan dapat digunakan untuk mengendalikan kepentingannya di Timur Tengah.

D.    Bentuk-Bentuk Kenegaraan
1.      Bentuk Negara
a.      Negara Kesatuan
                        Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, negara yang tidak terdiri atas negara-negara bagian. Di dalam negara kesatuan, kekuasaan mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhirnya dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu yang terdadi di dalam negara. Oleh karena itu, di dalam negara hanya terdapat seorang kepala negara, satu undang-undang dasar negara, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen (badan perwakilan rakyat) yang berlaku untuk seluruh warga negaranya. Contoh negara kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Inggris, dan Prancis.
b.      Negara Serikat
                        Negara serikat atau federasi adalah negara yang bersusunan jamak. Artinya, negara tersebut terdiri atas beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara-negara bagian tersebut merupakan negara merdeka dan memiliki kedaulatan. Selanjutnya, negara bagian bergabung membentuk negara serikat atau negara federal dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan federal. Dengan demikian, dalam negara serikat terdapat dua pemerintahan yaitu pemerintahan negara bagian dan pemerintahan federal. Contoh negara serikat atau federal adalah Amerika Serikat, Indonesia, Malaysia dan Australia.

E.     Fungsi dan Tujuan Negara
1.      Fungsi Negara
Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas-tugas yang perlu dilakukan. Setiap negara yang berbeda-beda ideologinya akan menyelenggarakan fungsi negara. Fungsi negara yang mutlak perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
a.      Pelaksanaan Penertiban
                        Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melakukan fungsi penertiban. Dalam hal ini, negara bertindah sebagai stabilisator.
b.      Kemakmuran dan Kesejahteraan bagi Rakyat
                        Fungsi ini merupakan fungsi yang paling penting. Negara harus dapat menyejahterakan rakyatnya.
c.       Pengusahaan Sistem Pertahanan
                        Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan ancaman serangan dari luar. Untuk itu, negara dilengkapi alat-alat pertahanan.
d.      Penegakan Keadilan
                        Penegakan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan badan pengadilan.

2.      Tujuan Negara
Setiap negara memiliki tujuan, yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Pada umumnya, tujuan negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar negara yang bersangkutan.
Beberapa pendapat tentang tujuan negara, antara lain sebagai berikut.
a.             Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
b.            Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
c.             Menurut Rousseau, tujuan negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
Tujuan bernegara seperti pendapat-pendapat di atas adalah tujuan dalam bernegara liberal karena para tokoh tersebut memang dipengaruhi pemikiran liberal. Sebaliknya, tujuan negara-negara sosialis lebih menitikberatkan pada usaha mewujubkan pemerataaan kepada warganya.

F.     Tujuan Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia adil dan maksmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945.
Tujuan negara Indonesia dijabarkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci, tujuan tersebut adalah.
1.      melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2.      memajukan kesejahteraan umum,
3.      mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
4.      ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

G.    Sistem Pemerintahan
1.            Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dua kata, yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur/elemen. Unsur komponen, atau bagian yang banyak itu berada dalam keterkaitan yang saling mengait dan mendukung sehingga menjadi satu kesatuan. Jadi, sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antarbagian-bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan  tersebut menimbulkan suatu ketergantungan.
Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah atau negara. Pengertian pemerintah dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu pemerintah dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit.
a.             Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintah sebagai gabungan dari semua lembaga kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara, yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b.            Pemerintah dalam arti sempit, yaitu presiden dan para menteri atau kabinet yang disebut badan eksekutif.
Jadi, sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Komponen yang bekerja tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem pemerintahan yang terkenal di dunia ini ada dua, yaitu parlementer dan presidensial. Kedua sistem pemerintahan memiliki karakteristik masing-masing.

2.            Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan antara eksekutif dan legislatif tidah mempunyai hubungan timbal balik, di mana eksekutif tidak bertanggung jawab pada legislatif. Sistem ini menggunakan sistem trias politika. Sistem trias politika merupakan sistem pemisahan kekuasaan yang diajarkan oleh Montesquieau. Sistem pemisahan kekuasaan ini, dilakukan antara badan eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Dalam sistem pemerintahan presidensial ini, kepala negara mempunyai kekuasaan yang besar sebagai kepala badan eksekutif.
Sistem pemerintahan presidensial memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a.       Kekuasan pemerintahan (eksekutif) terpusat pada satu orang, yaitu presiden. Artinya, presiden berkedudukan selaku kepala negara dan kepala pemerintah.
b.      Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya.
c.       Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
d.      Presiden dan para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
e.       Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
f.       Presiden tidak berada di bawah pengawsan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan presidensial memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan sistem pemrintahan presidensial adalah karena pemerintah selama  masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, maka pemerintahan akan berjalan stabil. Pemerintah mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan programnya tanpa terganggu oleh adanya krisis kabinet.
Kelemahan sistem presidensial adalah karena presiden selama masa jabatan  tidak dapat dijatuhkan parlemen, maka pengawasan terhadap pemerintah kurang berpengaruh. Hal ini berarti pengaruh rakyat terhadap pelaksanaan politik negara kurang mendapat tempat yang seluas-luasnya.

3.            Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sisterm pemerintahan antara eksekutif dan legislatif mempunyai hubungan yang bersifat timbal balik dan saling memengaruhi. Dalam sistem ini, kedudukan kepala negara hanya sebagai lambang dan kekuasaan yang nyata dalam perintahan tidak tampak.
Sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a.       Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat.
b.      Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
c.       Susunan anggota dan program kabinet didasarkan atas suara terbanyak dalam parlemen.
d.      Kabinet dapat dijatuhkan/dibubarkan setiap waktu oleh parlemen dan sebaliknya kabinet pun dapat membubarkan parlemen.
e.       Kedudukan kepala negara dan kepala pemerintah tidah terletak di dalam satu tangan atau pada satu orang.
Sistem pemerintahan parlementer memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
a.       Pembuatan kebijakan dapat dilakukan secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
b.      Tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c.       Ada pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerinthan.
Selain kelebihan, sitem pemerintahan parlementer juga mempunyai kelemahan antara lain sebagai berikut.
a.       Kedudukan eksekutif tergantung pada dukungan mayoritas parlemen.
b.      Kelangsungan kedudukan eksekutif tidak bisa ditentukan karena bisa dibubarkan sewaktu-waktu.
c.       Parlemen dijadikan tempat kaderisasi partai.

4.            Pengaruh Sistem Pemerintahan Anternegara
Negara-negara di dunia ini memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Perbedaan sistem pemerintahan yang dianut suatu negara  disebabkan keingingan dan keadaan negara yang bersangkutan. Meskipun beberapa negara menggunakan sistem pemerintahan presidensial atau parlementer ang sama, tetapi ada variasi yang disesuaikan dengan keadaan negara bersangkutan. Sistem pemerintahan suatu negara dapat berguna bagi negara lain. Sistem pemerintahan negara memberikan dampak positif dan negatif. Pengaruh positif dan negatif ini disebabkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknoligi. Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang, suatu negara akan mudah berhubungan dengan negara lain.
Hubungan antarnegara itu akan berpengaruh dalam sistem pemerintahan. Sisitem pemerintahan suatu negara dapat menjadi bahan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mangadopsi kebaikan sistem pemerintahan negara lain untuk sistem pemerintahan negaranya.
Selain itu, pengaruh globalisasi dan perkembangan dunia membuat suatu negara dapat memengaruhi dan dipengaruhi negara lain, seperti pengaruh sistem pemerintahan. Contoh pengaruh sistem pemerintahan suatu negara adalah pemilihan langsung presiden dan wakil presiden pada pemilu 2009 di Indonesia yang meniru pemilihan presiden dan wakil presiden di Amerika Serikat.














BAB III
KESIMPULAN

Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya. Dengan demikian, bangsa adalah bagian dari suatu negara itu sendiri. Bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu unsur dari negara.
Suatu negara harus memenuhi unsur-unsur konsitutif (memiliki penduduk, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat) dan unsur deklaratif (pengakuan dari negara lain). Pengakuan dari negara lain (deklaratif) tidaklah sesuatu yang mutlak dilakukan negara lain terhadap negara yang baru, namun dengan pertimbangan-pertimbangan politik ataupun perdagangan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.
             Bentuk negara di dunia ini ada negara kesatuan dan negara serikat. Apapun bentuk negaranya, suatu negara harus memiliki fungsi dan tujuan negara agar sistem pemerintahan dapat bejalan dengan baik dan semestinya sesuai dengan fungsi dan tujuan bernegara semula.
            Sebagai pribadi yang berbangsa dan bernegara, setiap warga negara wajib melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang, menaati aturan-aturan negara yang telah ditetapkan dalam fungsi dan tujuan bernegara agar cita-cita negara dapat terwujud dan setiap masyarakat dapat makmur dan sejahtera.



















DAFTAR PUSTAKA

Jutmini, Sri dan Winarno. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Jilid 1. Solo: Tiga Serangkai
Tri Purwanto dan Sunardi. 2010. Membangun Wawasan Kewarganegaraan Jilid 3. Surakarta : Tiga Serangkai
                                                                                                                    
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS