Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) hak ini hak yang sudah melekat pada diri kita dan pada diri setiap manusia sejak kita berada dalam kandungan, kita terlahir sampai seumur hidup kita atau samapi kita meninggal dunia yang tak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Hak asasi manusia ini tidak membedakan – bedakan antara status, golongan, jabatan, keturunan dan lain sebagainya. Dimata hukum itu sama. Setiap manusia mempunyai berbagai hak dalam kehidupannya. Jadi kita yang sebagai warga negara yang baik, kita semestinya dan harus menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan. Dan apabila ada seseorang yang melanggar hak asasi manusia di negara ini maka dia akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indinesia. Memang benar kasus pelanggaran hak asasi manusi yang terjadi di Indonesia ini masih banyak dan diantaranya juga masih banyak yang belum dapat terselesaikan atau dituntaskan untuk menuju perkembangan hak asasi manusia yang lebih baik lagi.
Kita sebagi manusia dan sebagai warga negara yang mempunyai atau yang dilindungi oleh hak asasi manusia, kita mempunyai hak untuk hidup, hak asasi pribadi, hak berpolitik, dan lain sebagainya.
Kita sebagai manusia kitamempunyai hak pribadi, bebas bergerak kesana kemari, bebas bepergian dan berpindah-pindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Kita juga bebas untuk mengeluarkan pendapat dan menyatakan pendapat, memilih dan aktih mengikuti organisasi atau perkumpulan yang ada disekitar kita, kita bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang ada didunia ini, mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, kita berhak juga mendapat layanan dan perlindungan hukum di negara ini, mendapat pembelaan hukum, dan kita berhak atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Apabila berbicara tentang politik, kita berhak memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan untuk menjadi pemimpin disuatu daerah bahkan di negara ini, kita berhak ikut serta dalam kegiatan yang ada dipemerintahan, membuat partai dan mengajukan suatau usulan-usulan.
Dalam segi ekonomi, kita berhak bertransaksi untuk melakukan jual beli, menjual dan membeli, bebas mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga dapat memiliki sesuatu yang kita idam-idamkan dan kita inginkan, kita bebas mengadakan perjanjian-perjanjian menyewa, berhutang dan lain sebagainya.
Kita sebagai warga negara kita juga berhak mendapatkan pendidikan dan bebas memilih untuk mendapatkan pendidikan. Bebas mengutarakan atau mengembangkan bakat yang ada didalam diri kita.
Nah kita semua sudah tau kalau kita dilindungi oleh komnas hak-hak asasi manusia, namun kenapa kok masih banyak dinegara kita ini tentang masalah atau kejadian-kejadian yang menyangkut hak asasi manusia, hukum yang belum berkeadilan, masyarakat yang masih miskin dan dalam masyarakat perempuan adalah tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan transaksi jual beli atau transaksi seksual dalam bentuk Trafficking yang dilakukan kaum remaja – remaja sekolah.
Sebagai contoh:
· KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), kejahatan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Karena Islam melindingi perempuan dari kekerasan dan melarang melakukan KDRT. Dan Rasulullah bersabda pada saat Haji Wada’, “jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertaqwalah kepada Allah dalam hal istri-istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan – pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia....:”. kita sebagai seorang istri yang selalu mengabdi kepada seorang suami apakah pantas kita mendapat perlakuan yang keras dari suami, kita dihina, tidak dinafkahi, dibentak, dipukul, dan lain sebagainya.
· Korban penjualan anak atau transaksi seksual dan bisa disebut dengan Trafficking, kondisi ini telah dipertontonkan oleh masyarakat Kota Surabaya bahwa kasus Trafficking di surabaya melonjak. Dan lebih gilanya lagi pelaku germonya sendiri adalah sesama remaja sekolah. Jadi kekerasan ini sudah menjadi gunung es, kecil dipermukaan dan besar di bawah. Kejahatan dalam bentuk perdagangan orang (Trafficking), telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisir bersifat antar Negara maupun lokal, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat bangsa dan Negara serta norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Padahal sudah ada dasar-dasar hukum ini namun masih banyak pula yang tidak mentaati akan kejadian ini.
Lalu apa yang harus kita lakukan sebagai warga negara yang baik...! kita harus mampu meminimalisir kejadian-kejadian tersebut. Orang tua yang menjadi peran penting dalam hal ini untuk mendidik anak-anaknya sedini mungkin dengan agama atau kepercayaan nya masing – masing dengan iman yang kuat insya Allah kita tidak akan terjerumus dalam hal itu. Kita juga dapat mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dan pemerintah daerah atau negara harus lebih tegas lagi dalam menangani dan menanggapi akan hal ini.







0 Response to "Hak Asasi Manusia"
Posting Komentar