Kasus Warga Negara
Jawa Pos, 4 Oktober 2012
Dua
Pencuri Mobil Didoooooorrrrrr...........
Iwan Sudarto,
36, warga Kidal, Krajan,Tumpang, ini terbilang sangat nekat. Saat digrebek
polisi, dia melawan. Akibatnya, kaki kanannya harus menerima hadiah timah
panas.
Hadiah
itu pantas diterima karena pada jum’at lalu (29/9) dia mencuri Pikap Grand Max
N 9014 milik Ngaminten, warga Ngadireso, Puncokusumo.
Iwan
yang pernah dipenjara itu harus kembali mendekam didalam jeruji besi. Pada 2008,
dia harus masuk bui karena kasus kepemilikan senjata api rakitan.
Saat
mencuri pikap tersebut, dia tidak sendiri. Iwan dibantu Sariman, 39, warga
pabrikan, Jambesari, Puncokusumo. Bapaktersebut juga dihadiahi timah panas
dikaki kiri. Keduanya beraksi pukul
02.00 ketika pemilik pikap masih terlelap. Mereka membagi tugas. Iwan menjadi
pengemudi dan Sariman mendorong mobil dari teras rumah.
Namun,
apes. Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, keduanya tertangkap polisi. Rencananya
mereka akan menjual mobil tersebut ke Hartono dengan harga Rp15 Juta. Lantas,
Hartono, akan menjualnya lagi Rp 17 Juta. Yang ingin membeli lagi sudah ada. Pembelinya
tinggal di Selir, Banyuwangi, kata Hartono.
Ternyata,
Hartono ini dikenal dekat dengan Iwan saat sama-sama mendekam di jeruji besi
lowokwaru pada 2008. “Di Lowokwaru, mereka (Iwak dan Hartono) sekamar.
Akhirnya, mereka membuat kelompok itu,” ungkap Kesatreskim Polres Malang AKP
Deky Hermansyah.
Nah menurut saya ”Lembaga
Pemasyarakatan belum maksimal dalam menyiapkan para terpidana bila sudah keluar
dan terjun dimasyarakat agar tidak terjerumus lagi pada tindak pidana. Yaitu
penyiapan mental melalui kegiatan kerohanian, juga masalah-masalah untuk
memenuhi hidupnya.”







0 Response to "Kasus Warga Negara"
Posting Komentar