Kasus Warga Negara



Jawa Pos, 4 Oktober 2012

Dua Pencuri Mobil Didoooooorrrrrr...........

Iwan Sudarto, 36, warga Kidal, Krajan,Tumpang, ini terbilang sangat nekat. Saat digrebek polisi, dia melawan. Akibatnya, kaki kanannya harus menerima hadiah timah panas.
        Hadiah itu pantas diterima karena pada jum’at lalu (29/9) dia mencuri Pikap Grand Max N 9014 milik Ngaminten, warga Ngadireso, Puncokusumo.
        Iwan yang pernah dipenjara itu harus kembali mendekam didalam jeruji besi. Pada 2008, dia harus masuk bui karena kasus kepemilikan senjata api rakitan.
        Saat mencuri pikap tersebut, dia tidak sendiri. Iwan dibantu Sariman, 39, warga pabrikan, Jambesari, Puncokusumo. Bapaktersebut juga dihadiahi timah panas dikaki kiri. Keduanya beraksi  pukul 02.00 ketika pemilik pikap masih terlelap. Mereka membagi tugas. Iwan menjadi pengemudi dan Sariman mendorong mobil dari teras rumah.
        Namun, apes. Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, keduanya tertangkap polisi. Rencananya mereka akan menjual mobil tersebut ke Hartono dengan harga Rp15 Juta. Lantas, Hartono, akan menjualnya lagi Rp 17 Juta. Yang ingin membeli lagi sudah ada. Pembelinya tinggal di Selir, Banyuwangi, kata Hartono.
        Ternyata, Hartono ini dikenal dekat dengan Iwan saat sama-sama mendekam di jeruji besi lowokwaru pada 2008. “Di Lowokwaru, mereka (Iwak dan Hartono) sekamar. Akhirnya, mereka membuat kelompok itu,” ungkap Kesatreskim Polres Malang AKP Deky Hermansyah.
Nah menurut saya ”Lembaga Pemasyarakatan belum maksimal dalam menyiapkan para terpidana bila sudah keluar dan terjun dimasyarakat agar tidak terjerumus lagi pada tindak pidana. Yaitu penyiapan mental melalui kegiatan kerohanian, juga masalah-masalah untuk memenuhi  hidupnya.”
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Kasus Warga Negara"

Posting Komentar