Hak Asasi Manusia



Hak  Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) hak ini hak yang sudah melekat pada diri kita dan pada diri setiap manusia sejak kita berada dalam kandungan, kita terlahir sampai seumur hidup kita atau samapi kita meninggal dunia yang tak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Hak asasi manusia ini tidak membedakan – bedakan antara status, golongan, jabatan, keturunan dan lain sebagainya. Dimata hukum itu sama. Setiap manusia mempunyai berbagai hak dalam kehidupannya. Jadi kita yang sebagai warga negara yang baik, kita semestinya dan harus menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan. Dan apabila ada seseorang yang melanggar hak asasi manusia di negara ini maka dia akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indinesia. Memang benar kasus pelanggaran hak asasi manusi yang terjadi  di Indonesia ini masih banyak dan diantaranya juga masih banyak yang belum dapat terselesaikan atau dituntaskan untuk menuju perkembangan hak asasi manusia yang lebih baik lagi.
Kita sebagi manusia dan sebagai warga negara  yang mempunyai atau yang dilindungi oleh hak asasi manusia, kita mempunyai hak untuk hidup, hak asasi pribadi, hak berpolitik, dan lain sebagainya.
Kita sebagai manusia kitamempunyai hak pribadi, bebas bergerak kesana kemari, bebas bepergian dan berpindah-pindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Kita juga bebas untuk mengeluarkan pendapat dan menyatakan pendapat, memilih dan aktih mengikuti organisasi atau perkumpulan yang ada disekitar kita, kita bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang ada didunia ini, mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, kita berhak juga mendapat layanan dan perlindungan hukum di negara ini, mendapat pembelaan hukum, dan kita berhak atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Apabila berbicara tentang politik, kita berhak memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan untuk menjadi pemimpin disuatu daerah bahkan di negara ini, kita berhak ikut serta dalam kegiatan yang ada dipemerintahan, membuat partai dan mengajukan suatau usulan-usulan.
Dalam segi ekonomi, kita berhak bertransaksi untuk melakukan jual beli, menjual dan membeli, bebas mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga dapat memiliki sesuatu yang kita idam-idamkan dan kita inginkan, kita bebas mengadakan perjanjian-perjanjian menyewa, berhutang dan lain sebagainya.
Kita sebagai warga negara kita juga berhak mendapatkan pendidikan dan bebas memilih untuk mendapatkan pendidikan. Bebas mengutarakan atau mengembangkan bakat yang ada didalam diri kita. 

Nah kita semua sudah tau kalau kita  dilindungi oleh komnas hak-hak asasi manusia, namun kenapa kok masih banyak dinegara kita ini tentang masalah atau kejadian-kejadian  yang menyangkut hak asasi manusia, hukum yang belum berkeadilan, masyarakat yang masih miskin dan dalam masyarakat perempuan adalah tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan transaksi jual beli atau transaksi seksual dalam bentuk Trafficking yang dilakukan kaum remaja – remaja sekolah.
Sebagai contoh:
·         KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), kejahatan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Karena Islam melindingi perempuan dari kekerasan dan melarang melakukan KDRT. Dan Rasulullah bersabda pada saat Haji Wada’, “jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertaqwalah kepada Allah dalam hal istri-istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan – pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia....:”.  kita sebagai seorang istri yang selalu mengabdi kepada seorang suami apakah pantas kita mendapat perlakuan yang keras dari suami, kita dihina, tidak dinafkahi, dibentak, dipukul, dan lain sebagainya.
·         Korban penjualan anak atau transaksi seksual dan bisa disebut dengan Trafficking, kondisi ini telah dipertontonkan oleh masyarakat Kota Surabaya bahwa kasus Trafficking di surabaya melonjak. Dan lebih gilanya lagi pelaku germonya sendiri adalah sesama remaja sekolah. Jadi kekerasan ini sudah menjadi gunung es, kecil dipermukaan dan besar di bawah. Kejahatan dalam bentuk perdagangan orang (Trafficking), telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisir bersifat antar Negara maupun lokal, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat bangsa dan Negara serta norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Padahal sudah ada dasar-dasar hukum ini namun masih banyak pula yang tidak mentaati akan kejadian ini.
 Lalu apa yang harus kita lakukan sebagai warga negara yang baik...! kita harus mampu meminimalisir kejadian-kejadian tersebut. Orang tua yang menjadi peran penting dalam hal ini untuk mendidik anak-anaknya sedini mungkin dengan agama atau kepercayaan nya masing – masing dengan iman yang kuat insya Allah kita tidak akan terjerumus dalam hal itu. Kita juga dapat mendirikan  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dan pemerintah daerah atau negara harus lebih tegas lagi dalam menangani dan menanggapi akan hal ini.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Ancaman Radikalisme bagi Bangsa Indonesia

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Otonomi Daerah....


Otonomi Daerah terhadap Pendidikan

Otonomi  adalah suatu wewenang untuk memimpin, mengatur, dan mengurusi secara sendiri yang sesuai dengan perundang -undangan. Jadi otonomi daerah adalah suatu wewenang untuk memimpin, mengatur dan mengurusi secara sendiri urusan pemerintahan di suatu daerah tersebut untuk meningkatkan kualitas kehidupan di masyarakat tersebut, melindungi masyarakat, menjaga keamanan, kesatuan dan kerukunan didalam masyarakat daerah tersebut dan lain sebagainya sesuai dengan perundang – undangan.

Berbicara tentang Masa Depan Pendidikan di Era Otonomi Daereh.....

Berarti disetiap pemerintahan didaerah tersebut berhak mengatur , memimpin, dan mengurusi sendiri tentang pendidikan didaerahnya tersebut. Dengan situasi ini perlu ditanyakan tentang kesiapan atau kesanggupan pemerintah daerah tersebut dalam menangangani otonomi daerah. Yang pastinya  ada keraguan diantara kita  akan masa depan pendidikan yang telah diserahkan pemerintah pusat untuk dikelolah sendiri oleh pemerintah daerah. Sebab akan sangat disayangkan, jika otonomi daerah ini harus mengalami penurunan pendidikan didalam kualitasnya. Padahal yang kita harapkan adalah di dalam pendidikan akan mengalami perbaikan kualitas bukan sebaliknya.
Ada beberapa aspek yang mempengaruhi masa depan sektor pendidikan di era otonomi daerah. Beberapa hal yang dimaksud adalah penyelenggaraan pendidikan, , pembiayaan pendidikan, manajemen sekolah, serta pelayanannya:
Penyelenggaraan Pendidikan
Sebelumnya pemerintah pusat hanya menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk mengelolah sendiri pendidikan SD saja. Namun, Pada saat ini, wewenang yang berkaitan dengan pendidikan SD, SLTP, dan SLTA akan diserahkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dikelolah sendiri. Tetapi untuk perguruan tinggi msaih dikelolah oleh pemerintah pusat. Dengan adanya ini perlu dipertanyankan dan pasti muncul banyak pertanyaan tentang kesanggupan di masing- masing daerah tersebut. Karena pemeribahan disetiap daerah itu berbeda, dan kita harus mengevaluasi apakah pendidikan tinkat SD kemarin yang diatur oleh pemerintah daerah kemarin sudah berhasil apa belum.  Jika jawabannya “Ya”, berarti kita harus lebih optimis  lagi bahwa pemerintah daerah akan mampu mengelolah seluruh jenjang pendidikan tingkat SD, SLTP dan SLTA dengan lebih baik lagi. Akan tetapi jikalau tidak, penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah tidak lebih dari sebuah perjudian besar yang berisiko tinggi terhadap penurunan kualitas SDM di masa depan. Akan sangat baik, kalau pemerintah daerah bersikap realistis dalam menilai kesanggupan dan kemampuannya mengelola pendidikan di era otonomi. Sebagai contoh, ada baiknya semua pihak membuka kemungkinan untuk menyerahkan pengelolaan pendidikan SLTA kepada provinsi sebagai transisi sebelum semuanya ditangani daerah. Dalam pengelolaan pendidikan, sebaiknyan pemerintah harus mengedepankan resiko terhadap kualitas pendidikan tersebut dan membuang jauh orientasi uang dan kekuasaan.
Nah sekarang pendidikan pasti ada unsur organisasi yang mengatur pendidikan tersebut. Di era otonomi daerah ini, pastinya akan ditangani atau yang bertanggung jawab akan penyelenggaraan pendidikan ini adalah Dinas Pendidikan yang ditangani dibawah pemerintah daerah masing-masing. Dinas pendidikan ini akan menjadi sebuah instansi yang berwenang memimpin, mengatur, mengurus dan tanggung jawab yang sangat besar terhadap penyelenggaraan pendidikan didaerahnya tersebut. Denagan begini, jadinya sangat susah membayangkannya jika hanya Dinas Pendidikan di daerah akan mampu menangani semua urusan pendidikan dari mulai jenjang tingat SD sampai SLTA.
Di era otonomi, rekrutmen dan pengembangan kualitas guru akan menjadi wewenang pemerintah daerah. Dengan demikian pastinya ada keraguan bahwa pemerintah daerah akan mampu menangani masalah rekrutmen guru ini dengan baik.
Pada prinsipnya, penanganan masalah guru ini terkait erat dengan kewenangan penyelenggaraan pendidikan. Kalau memang seluruh jenjang pendidikan diserahkan kepada daerah, tak ada alasan untuk tidak juga menyerahkan kewenangan itu kepada daerah. Sebaliknya, jika ide penyerahan kewenangan penyelenggaraan dilakukan secara berjenjang, di mana diusulkan SLTA ditangani oleh provinsi, hanya masalah guru SD dan SLTP yang akan menjadi tanggung jawab daerah, sementara masalah guru SLTA ditangani oleh provinsi.
Selanjutnya yang menjadikan masalah adalah komitmen di tiap-tiap pemerintah daerah terhadap sektor pendidikan. Jika di suatu daerah memiliki pemerintah daerah yang selalu memberikan perhatian besar terdap masalah pendidikan, maka sektor pendidikan di daerah tersebut pasti tidak akan kekurangan dana. Dan sebaliknya apabila pemerintah daerah tak pernah mengutamakan sektor pendidikan maka dapat dipastikan akan selalu kekurangan dana, dan sektor pendidikan itu akan terlantar di daerah tersebut.
Dan akhirnya dapat disimpulkan tentang sisi negatif dan positif dari otonomi daerah terhadap pendidikan :
·         Sisi positif otonomi daerah terhadap pendidikan
Di dalam pemerintahan daerah dapat mengatur sendiri dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di daerahnya sendiri, di daerah tersebut dapat memilih pemimpin sendiri dari daerahnya sendiri, dapat mengoperator , mengembangkan mengelolah kualitas pendidikan sendiri didaerahnya tersebut, intinya di tiap- tiap daerah bebas untuk mengatur dan mengembangkan kualitas penddikan di daerahnya tersebut.
·         Sisi negatif otonomi daerah terhadap pendidikan  
Di tiap-tipa pemerintah daerah itu berbeda-beda ada yang seanggup melaksanakan otonomi daerah terhadap pendidikan, ada juga yang belum sanggup untuk melaksanaknnya. Kualitas pun juga menjadi berbeda. Dengan adanya otonomi daerah yang berarti akan dipimpin, di urus oleh daerah sendiri maka itu akan menimbulkan banyak kecurangan-kecurangan terhadap pemerintah daerah tersebut, dapat dicontohkan dengan adanya korupsi yang dilakukan didalam pemerintah daerah itu sendiri.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS